Keterkaitan antara Larangan Berzina dengan Berbagai Kekejian dan Perangai Buruk dari Perbuatan Zina sesuai Pesan QS. Al-Isra : 32 dan An-Nur : 2
Zina
adalah perbuatan yang sangat terlarang. Zina berasal dari bahasa arab yaitu zana-yazni yang artinya perbuatan
seperti suami istri antara perempuan dan laki-laki yang sudah baligh tanpa
adanya status pernikahan yang sah.
Di
zaman sekarang ini, perzinaan mungkin dapat ditemukan di mana-mana. Padahal,
zina sangat dilarang oleh agama dan negara. Meskipun demikian, masih ada saja
orang yang berzina dengan bebasnya. Saah satu penyebabnya adalah pergaulan
bebas.
Pergaulan
bebas adalah suatu sikap yang teramat buruk karena dapat menyebabkan seseorang
berbuat zina. Karena pergaulan bebas juga, perangai seseorang yang baik bisa
menjadi buruk. Jika pergaulan bebas tanpa zina saja sudah menyebabkan seseorang
berperangai buruk, apalagi berzina.
Para
ulama sepakat bahwa zina itu haram. Bahkan, zina bisa disebut sebagai puncak
keharaman. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Isra ayat 2 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina,karena
sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Dari
ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwa zina adalah suatu perbuatan yang keji
juga buruk. Mengapa dikatakan keji? Bayangkan, jika salah satu orang yang kita
kenal sangat dekat berzina maupun dizinai oleh seseorang. Apa pandangan kita
terhadap orang yang berzina dengan kerabat kita itu? Kita pasti berpikir bahwa
orang itu sungguh lancang dan keji berani menyentuh kerabat kita. Dan apa
pandangan kita terhadap kerabat kira
yang berzina tersebut? Dia adalah orang yang berperangai buruk, tidak bisa
menjaga diri, dan mempermalukan keluarga maupun lingkungannya. Sungguh keji.
Seorang
pezina harus dihukum karena telah melakukan perbuatan yang keji. Hukuman bagi
pezina itu digolongkan menjadi dua macam berdasarkan pelakunya, yaitu zina muhsan dan gairu muhsan.
Zina
muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang islam, baligh,
berakal, merdeka dan sudah pernah menikah. Hukumannya adalah dengan cara
dikubur hidup-hidup sampai ke leher di tempat yang ramai, kemudian dirajam,
yaitu dilempari dengan batu sederhana sampai mati.
Sedangkan
gairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan orang yang masih lajang atau
belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera atau dicambuk sebanyak seratus
kali. Kemudian diasingkan selama satu tahun. Sesuai dengan QS. An-Nur ayat 2
yang artinya “Pezina perempuan dan pezina
laki-laki deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa
belas kasihan kepada keduanya menghalangi kamu untuk melaksanakan agama (hukum)
Allah Swt. jika kamu orang yang beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian,
dan hendaknya (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman.”
Hukuman-hukuman
diatas memang terdengar kejam. Namun, hukuman tersebut dirasa pantas mengingat
betapa keji dan tercelanya perbuatan zina.
Namun,
mengingat beratnya hukuman berzina tersebut, kita tidak boleh asal menuduh
orang berbuat zina dan harus dihukum. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk membuktikan bahwa seseorang telah berzina.
Pertama,
jika masih ada keraguan bahwa seseorang telah berzina, hukuman tersebut dapat
dibatalkan. Kemudian, saksi haruslah empat orang laki-laki yang jujur dan itu pun
harus melihat persis kejadiannya. Jika salah seorang dari empat saksi tersebut
kesaksiannya berbeda dengan kesaksian yang lain atau mencabut kesaksinnya, maka
mereka harus dihukum karena menuduh seseorang berzina. Hukumannya adalah didera
sebanyak 80 kali.
Selain
hukuman, ada juga dampak dari perbuatan zina. Menurut Imam Sayuti dalam bukunya
Al-jami Al-kabir, dampak dari perbuatan zina itu dapat dikelompokkan menjadi
dua, yaitu dampak di dunia dan dampak di akhirat.
Dampak
di dunia salah satunya adalah menghilangkan martabat. Seseorang yang telah
berzina akan kehilangan martabatnya sebagai orang yang baik. Martabatnya akan jatuh
serendah-rendahnya. Dia akan dinilai sebagai orang yang mempunyai sifat teramat
buruk. Orang itu pun akan dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya.
Selain
menghilangkan martabat, zina juga dapat menyebabkan kefakiran. Orang yang suka
berzina tak jarang akan mengeluarkan biaya yang tak sedikit dan akhirnya akan
akan menimbulkan kefakiran.
Dan
yang lebih parah, zina dapat mengurangi umur. Perbuatan zina dapat menimbulkan
berbagai penyakit yang dapat menyebabkan kematian seperti infeksi saluran
kelamin bahkan HIV/AIDS yang sampai sekarang belum ada obatnya. Jadi jika ada
orang yang berkata bahwa kita harus menikmati hidup sebebas-bebasbya karena
hidup ini singkat, kita tak perlu mendengarkan mereka karena hidup merekalah
yang singkat.
Dampak
di dunia saja belum cukup untuk para pezina. Ada juga dampak di akhirat yang
seharusnya membuat kita menjauhi perzinaan, yaitu mendapat murka dari Allah
Swt., menyesal ketika di hisab dan melihat betapa menggunungnya dosa akibat
perbuatan zina, dan tentunya, siksaan di neraka.
Mengingat
betapa kejinya berzina juga betapa beratnya hukuman dan akibat dari perbuatan
tersebut, kita sepatutnya menjauhi dunia perzinaan.
Jadi,
zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu sikap yang buruk sebagaimana
firman Allah Swt. dalam QS. Al-Isra ayat 32. Karena kekejiannya itu, orang yang
berzina juga patut dihukum dengan berat juga seperti dalam QS. An-Nur ayat 2.
Kita sebagai umat islam seharusnya bisa mengendalikan hawa nafsu dan hidup
terhormat tanpa adanya perzinaan.
Nama : Siti
Solihat Jama Dinniyah
Kelas
: X mia 1
Comments
Post a Comment