Skip to main content

Keterkaitan antara Larangan Berzina dengan Berbagai Kekejian dan Perangai Buruk dari Perbuatan Zina sesuai Pesan QS. Al-Isra : 32 dan An-Nur : 2

Zina adalah perbuatan yang sangat terlarang. Zina berasal dari bahasa arab yaitu zana-yazni yang artinya perbuatan seperti suami istri antara perempuan dan laki-laki yang sudah baligh tanpa adanya status pernikahan yang sah.
Di zaman sekarang ini, perzinaan mungkin dapat ditemukan di mana-mana. Padahal, zina sangat dilarang oleh agama dan negara. Meskipun demikian, masih ada saja orang yang berzina dengan bebasnya. Saah satu penyebabnya adalah pergaulan bebas.
Pergaulan bebas adalah suatu sikap yang teramat buruk karena dapat menyebabkan seseorang berbuat zina. Karena pergaulan bebas juga, perangai seseorang yang baik bisa menjadi buruk. Jika pergaulan bebas tanpa zina saja sudah menyebabkan seseorang berperangai buruk, apalagi berzina.
Para ulama sepakat bahwa zina itu haram. Bahkan, zina bisa disebut sebagai puncak keharaman. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Isra ayat 2 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina,karena sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Dari ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwa zina adalah suatu perbuatan yang keji juga buruk. Mengapa dikatakan keji? Bayangkan, jika salah satu orang yang kita kenal sangat dekat berzina maupun dizinai oleh seseorang. Apa pandangan kita terhadap orang yang berzina dengan kerabat kita itu? Kita pasti berpikir bahwa orang itu sungguh lancang dan keji berani menyentuh kerabat kita. Dan apa pandangan kita terhadap kerabat kira yang berzina tersebut? Dia adalah orang yang berperangai buruk, tidak bisa menjaga diri, dan mempermalukan keluarga maupun lingkungannya. Sungguh keji.
Seorang pezina harus dihukum karena telah melakukan perbuatan yang keji. Hukuman bagi pezina itu digolongkan menjadi dua macam berdasarkan pelakunya, yaitu zina muhsan dan gairu muhsan.
Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang islam, baligh, berakal, merdeka dan sudah pernah menikah. Hukumannya adalah dengan cara dikubur hidup-hidup sampai ke leher di tempat yang ramai, kemudian dirajam, yaitu dilempari dengan batu sederhana sampai mati.
Sedangkan gairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan orang yang masih lajang atau belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera atau dicambuk sebanyak seratus kali. Kemudian diasingkan selama satu tahun. Sesuai dengan QS. An-Nur ayat 2 yang artinya “Pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya menghalangi kamu untuk melaksanakan agama (hukum) Allah Swt. jika kamu orang yang beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian, dan hendaknya (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Hukuman-hukuman diatas memang terdengar kejam. Namun, hukuman tersebut dirasa pantas mengingat betapa keji dan tercelanya perbuatan zina.
Namun, mengingat beratnya hukuman berzina tersebut, kita tidak boleh asal menuduh orang berbuat zina dan harus dihukum. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa seseorang telah berzina.
Pertama, jika masih ada keraguan bahwa seseorang telah berzina, hukuman tersebut dapat dibatalkan. Kemudian, saksi haruslah empat orang laki-laki yang jujur dan itu pun harus melihat persis kejadiannya. Jika salah seorang dari empat saksi tersebut kesaksiannya berbeda dengan kesaksian yang lain atau mencabut kesaksinnya, maka mereka harus dihukum karena menuduh seseorang berzina. Hukumannya adalah didera sebanyak 80 kali.
Selain hukuman, ada juga dampak dari perbuatan zina. Menurut Imam Sayuti dalam bukunya Al-jami Al-kabir, dampak dari perbuatan zina itu dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu dampak di dunia dan dampak di akhirat.
Dampak di dunia salah satunya adalah menghilangkan martabat. Seseorang yang telah berzina akan kehilangan martabatnya sebagai orang yang baik. Martabatnya akan jatuh serendah-rendahnya. Dia akan dinilai sebagai orang yang mempunyai sifat teramat buruk. Orang itu pun akan dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya.
Selain menghilangkan martabat, zina juga dapat menyebabkan kefakiran. Orang yang suka berzina tak jarang akan mengeluarkan biaya yang tak sedikit dan akhirnya akan akan menimbulkan kefakiran.
Dan yang lebih parah, zina dapat mengurangi umur. Perbuatan zina dapat menimbulkan berbagai penyakit yang dapat menyebabkan kematian seperti infeksi saluran kelamin bahkan HIV/AIDS yang sampai sekarang belum ada obatnya. Jadi jika ada orang yang berkata bahwa kita harus menikmati hidup sebebas-bebasbya karena hidup ini singkat, kita tak perlu mendengarkan mereka karena hidup merekalah yang singkat.
Dampak di dunia saja belum cukup untuk para pezina. Ada juga dampak di akhirat yang seharusnya membuat kita menjauhi perzinaan, yaitu mendapat murka dari Allah Swt., menyesal ketika di hisab dan melihat betapa menggunungnya dosa akibat perbuatan zina, dan tentunya, siksaan di neraka.
Mengingat betapa kejinya berzina juga betapa beratnya hukuman dan akibat dari perbuatan tersebut, kita sepatutnya menjauhi dunia perzinaan.
Jadi, zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu sikap yang buruk sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Isra ayat 32. Karena kekejiannya itu, orang yang berzina juga patut dihukum dengan berat juga seperti dalam QS. An-Nur ayat 2. Kita sebagai umat islam seharusnya bisa mengendalikan hawa nafsu dan hidup terhormat tanpa adanya perzinaan.

Nama  :  Siti Solihat Jama Dinniyah
Kelas : X mia 1

Comments