Kegiatan perekonomian didukung oleh berbagai aspek. Metrologi salah satu faktor pendukung dalam perlindungan konsumen dan penjaminan mutu. Metrologi merupakan disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi, dan pemastian akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Metrologi dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu metrologi ilmiah, metrologi industri, dan metrologi legal. Metrologi ilmiah merupakan induk dari kedua kelompok lainnya. Metrologi ilmiah berkaitan dengan penelitian, pengembangan dan studi mengenai fenomena-fenomena alam yang mendasari proses pengukuran. Buah dari metrologi ilmiah adalah pengetahuan tentang metode pengukuran dan cara menganalisis hasil pengukuran. Kegiatan teknis pada metrologi ilmiah misalnya kalibrasi alat ukur yang digunakan sebagai standar pada metrologi industri dan metrologi legal untuk menjaga ketertelusurannya. Metrologi industri berkaitan dengan hal-hal yang menunjang akurasi dan presisi pengukuran di industri untuk memastikan produk yang dihasilkan memiliki karakteristik yang sesuai dengan spesifikasi yang diperlukan. Dengan kata lain, penjaminan mutu produk. Kegiatan pada metrologi industri misalnya kalibrasi yang dilakukan pada alat ukur yang digunakan dalam proses produksi, seperti flow meter dan termometer. Metrologi legal berkaitan dengan pelaksanaan pengukuran yang dipersyaratkan oleh aturan hukum, baik dalam perdagangan, kesehatan, maupun lingkungan. Dalam perdagangan, metrologi legal berfokus pada perlindungan konsumen, yaitu dari segi kebenaran ukuran produk berdasarkan alat ukur yang digunakan. Kegiatan yang dilakukan pada metrologi legal misalnya tera/tera ulang timbangan pada transaksi jual beli, timbangan pada jasa pengiriman barang, meter air, meter kWh, pompa ukur BBM, dan sebagainya. Metrologi legal juga menjamin kebenaran netto produk BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). Metrologi menjaga kualitas dan kuantitas produk barang dan jasa pengirimannya dari segi ukuran dan alat ukur yang digunakan. Sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan perekonomian, baik produsen, konsumen, maupun distributor.
Suatu negara setidaknya harus memiliki tiga pilar utama dalam infrastruktur mutu agar dapat melindungi negaranya dari aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan hidup dan peningkatan daya saing di pasar global. Tiga pilar tersebut yaitu standardisasi, penilaian kesesuaian dan metrologi. Tanpa metrologi, kesalahan-kesalahan pengukuran dapat terjadi dan berdampak pada perekonomian. Berdasarkan laman lipi.go.id, Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI, Mego Pinandito menyampaikan bahwa kesalahan-kesalahan mendasar terkait dengan kegiatan pengukuran yang dilakukan di industri berdampak pada masih rendahnya mutu produk yang dihasilkan. Diperlukan edukasi mengenai hal ini secara bersama agar kualitas produk industri mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Daya saing produk industri nasional perlu untuk selalu ditingkatkan. Apalagi untuk produk yang sudah atau akan mencapai ke pasar internasional. Globalisasi membuka gerbang serta peluang kepada para pelaku ekonomi untuk andil dalam pasar bebas, seperti MEA (Masyarakat Ekonomi Asia). Seiring dengan itu, penjaminan mutu produk pun diperlukan. Produk dalam negeri harus mampu memenuhi persyaratan-persyaratan produksi dan mutu produk untuk dapat mencapai perdagangan antar negara, sesuai dengan peraturan internasional. Produk-produk yang bermutu tinggi ini kemudian akan bersaing di pasar Internasional. Dalam hal ini, metrologi menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing produk nasional dalam skala internasional, yaitu dari aspek peningkatan mutu produk.
Pada skala yang lebih kecil, yaitu perdagangan dalam negeri, metrologi berperan dalam mewujudkan hak perlindungan konsumen. Faktor konsumsi merupakan salah satu parameter paling berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi negara. Persentasenya dapat mencapai lima puluh persen atau lebih. Sistem perlindungan konsumen yang baik diperlukan agar minat konsumsi masyarakat selalu terjaga. Baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat perlu terlibat dalam mewujudkan hak perlindungan konsumen dalam rangka menciptakan keseimbangan perekonomian nasional. Metrologi legal merupakan perwujudan pemerintah dalam melindungi hak konsumen dari segi kebenaran ukuran suatu produk yang diperdagangkan. Pelaku usaha pun semestinya memiliki kesadaran mengenai pentingnya mewujudkan perlindungan konsumen, karena pasti ada saatnya pelaku usaha menjadi konsumen juga. Bukan hanya itu, penjaminan kebenaran pengukuran juga menyangkut etika yang baik dalam kegiatan usaha, tepatnya pada aspek kejujuran dan tanggung jawab. Selain pemerintah dan pelaku usaha, masyarakat pun perlu terlibat dalam mewujudkan hak perlindungan konsumen ini. Karena sebetulnya, masyarakatlah yang menjadi poin paling penting dalam sistem perlindungan konsumen, yaitu sebagai konsumen itu sendiri. Masyarakat berhak untuk mendapatkan produk dengan ukuran yang sesuai, maka masyarakat pun perlu menjamin dirinya sendiri bahwa mereka telah mendapatkan hal tersebut. Misalnya, jika terdapat alat ukur yang digunakan pada transaksi namun tidak memiliki tanda tera sah, maka masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pelaku usaha. Karena bukan tidak mungkin pelaku usaha melakukan kecurangan terhadap masyarakat, atau sekadar tidak mengetahui mengenai perlindungan konsumen, sehingga dapat merugikan masyarakat, bahkan dirinya sendiri. Pelaku usaha juga biasanya memperhatikan keinginan konsumen dalam rangka mengembangkan usahanya. Dengan masyarakat mempertanyakan haknya, diharapkan pelaku usaha juga dapat berupaya untuk mewujudkan hak perlindungan konsumen tersebut. Dalam ekonomi pada skala kecil (mikro), metrologi menjamin keberlangsungan transaksi jual beli yang adil, menciptakan kenyamanan dan rasa saling percaya antara penjual dan pembeli, sehingga usaha dapat berkembang dan mendorong perekonomian bangsa.
Meskipun metrologi berperan penting dalam mendorong perekonomian negara, masih banyak hambatan yang dihadapi untuk mewujudkannya. Dalam kegiatan metrologi legal di pasar misalnya, banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pelaksanaan tera/tera ulang. Dari segi pedagang, tak sedikit yang benar-benar asing dengan kegiatan sidang tera/tera ulang ini. Kekeliruan terjadi mengenai tujuan sidang uji ini dilaksanakan. Tanggapan dari pedagan beragam, ada yang menerima untuk diedukasi bahkan ada yang bersikeras menolak. Penolakan yang terjadi ini lah yang menjadi hambatan. Karena meskipun tera/tera ulang bermanfaat baik dan diwajibkan oleh undang-undang, petugas tidak dapat memaksa pedagang yang menolak kegiatan ini. Jika dipaksa, bukan tidak mungkin kepercayaan pedagang terhadap petugas malah menurun, sehingga kesempatan untuk mengedukasi pedagang menjadi tertutup sama sekali.
Selain partisipasi pedagang dan masyarakat, Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi legal masih memiliki kendala dalam pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang alat-alat Ukur, Takar Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Berdasarkan data pada tahun 2014, dalam satu tahun, UPTD Provinsi hanya dapat melakukan pelayanan antara 32-48 hari untuk seluruh kabupaten kota yang pada wilayah kerjanya. Jangkauan pelayanan tera/tera ulang hanya hanya menjangkau rata-rata 46,28% dari keseluruhan estimasi jumlah UTTP. Dengan rata-rata jangkauan itu, sebuah pasar hanya dapat dilayani tiga tahun sekali. Padahal, berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981, timbangan yang digunakan dalam transaksi perlu ditera ulang setahun sekali. Selain itu, berdasarkan PP 32 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, seharusnya pemerintah daerah melaksanakan pelayanan tera/tera ulang. Namun belum seluruh daerah memiliki unit kerja pelayanan metrologi legal. Hal ini menghambat perekonomian daerah dari segi perlindungan konsumen. Faktor yang menyebabkan kendala-kendala tersebut adalah perencanaan yang kurang baik, anggaran yang terbatas, kurang optimalnya prosedur pelayanan tera ulang di luar kantor khususnya di pasar tradisional yang belum pasar tertib ukur, kurangnya tenaga penera, kebijakan daerah kurang mendukung pelaksanaan pelayanan, serta sarana dan prasarana yang belum memadai.
Sarana untuk pelayanan tera/tera ulang yang ada pada UPTD relatif telah usang dan tidak mencukupi untuk melayani seluruh UTTP yang ada. Sarana tersebut meliputi gedung, peralatan, kendaraan operasional, dan standar ukuran. Setiap UPTD provinsi minimal memerlukan tiga set standar ukuran untuk pelayanan tera ulang minimal yang tertelusur secara baik. Selain itu, kapasitas laboratorium juga berpengaruh dalam pelaksanaan jasa pengujian kemetrologian. Pada tahun 2020 misalnya, pihak metrologi dan PLN menghadapi kesulitan dalam menjamin kebenaran alat ukur kWh meter atau meter listrik. Sudah banyak kWh meter berumur lebih dari 15 tahun sehingga penunjukannya tidak akurat dan presisi, hal ini menyebabkan kerugian kepada masyarakat sebagai konsumen dan PLN itu sendiri. PT PLN mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam melakukan tera ulang adalah keterbatasan kapasitas laboratorium milik Kementerian Perdagangan.
Faktor lain, kurangnya SDM kemetrologian menjadi hambatan dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan penjaminan mutu. Berdasarkan analisis kapasitas penera, dibutuhkan jumlah penera sebanyak 3.444 orang secara nasional. Pada tahun 2014, jumlah penera hanya sebesar 787 orang (22,9% dari kebutuhan tenaga penera). Jumlah penera dapat semakin menurun jika tidak terjadi regenerasi. Salah satu hambatan dalam penambahan jumlah penera adalah kesulitan memperoleh SDM yang berminat dan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, yaitu S1 Teknik dan D3 Metrologi.
Penyuluhan tentang pentingnya tera/tera ulang kepada pelaku usaha/pedagang juga belum marak dilaksanakan secara nasional. Tidak semua UPT dan UPTD yang menjadikan merencanakan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan ini secara rutin. Biasanya, penyuluhan dilakukan hanya pada saat pelaksanaan tera ulang di pasar tradisional yang menjadi tempat pelaksanaan tera ulang.
Mengingat pentingnya metrologi dalam membangun perekonomian negeri, sumber daya manusia kemetrologian yang ada terus berupaya dalam mengatasi kendala-kendala yang telah disebutkan. Misalnya, untuk menambah jumlah dan menarik minat masyarakat untuk menjadi SDM kemetrologian diatasi dengan membuka akademi metrologi dan instrumentasi dengan memberikan beasiswa penuh kepada mahasiswanya. Untuk mengedukasi masyarakat dan pedagang terkait pentingnya metrologi dalam bertransaksi, dilaksanakan program yang menarik dan dapat dilihat masyarakat luas seperti Masyarakat Melek Metrologi (3M), diantaranya penempelan stiker dan pemasangan poster di pasar dan SPBU yang telah melakukan kegiatan tera/tera ulang. Terdapat juga tokoh atau maskot yang mewakili metrologi, yaitu Kang Ujang (Tukang Uji Timbangan), Ceu Ati (Cek Akurasi Timbangan), Mas Bambang (Memastikan Timbangan Tanpa Bimbang), Bang Ucok (Timbang Uji Cocok) dan Pak Usman (Pastikan Urusan Standar Selalu Mantap).
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2018. Apakah itu Metrologi? https://akmet.ac.id/news/detail_news/1 (Diakses pada 5 Mei 2021 pukul 10.00 WIB)
Dnh. 2018. Metrologi dan Kalibrasi Miliki Peran Penting untuk Mutu Produk Industri Nasional. http://lipi.go.id/siaranpress/Metrologi-dan-Kalibrasi-Miliki-Peran-Penting-untuk-Mutu-Produk-Industri-Nasional/20265 (Diakses pada 4 Mei 2021 pukul 10.52 WIB)
Humas BSN. 2015. Pentingnya Metrologi guna Tingkatkan Daya Saing Bangsa. https://www.bsn.go.id/main/berita/berita_det/6211
Humas BSN. 2020. Pentingnya Peran Metrologi Guna Melindungi dan Mengelola Lingkungan Hidup. https://bsn.go.id/main/berita/detail/11261/pentingnya-peran-metrologi-guna-melindungi-dan-mengelola-lingkungan-hidup (Diakses pada 4 Mei 2021 pukul 10.47 WIB)
Lumbanraja, Penny Charity. 2021. Gerakkan Program 3M: Masyarakat Melek Metrologi. https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2021/03/19/131431/gerakkan_program_3m_masyarakat_melek_metrologi/ (Diakses pada 4 Mei 2021 pukul 10.50 WIB)
Yanita Petriella. 2020. Banyak Stan Meter Yang Kedaluwarsa, Ini Kata PLN. https://ekonomi.bisnis.com/read/20200618/44/1254244/banyak-stan-meter-yang-kedaluwarsa-ini-kata-pln (Diakses pada 4 Mei 2021 pukul 10.40 WIB)
Comments
Post a Comment